BAKN Telaah LHP BPK Terkait Subsidi Pupuk Pusri

28-02-2025 / B.A.K.N.
Ketua BAKN DPR RI Andreas Eddy Susetyo dalam pertemuan di Palembang, Kamis (27/2/2025). Foto : Kiki/Andri

PARLEMENTARIA, Palembang – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan telaah terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terkait subsidi pupuk PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang.

 

Ketua BAKN DPR RI Andreas Eddy Susetyo, yang juga memimpin Tim Kunjungan Kerja BAKN ke PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, menegaskan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti temuan BPK mengenai tata kelola pupuk bersubsidi.

 

"BAKN DPR RI sedang melakukan telaah terhadap tata kelola pupuk bersubsidi. Seperti kita ketahui, dalam mendukung swasembada pangan, penting bagi kami untuk menindaklanjuti temuan BPK terkait hal ini," ujar Andreas dalam pertemuan di Palembang, Kamis (27/2/2025).

 

Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Utama PT Pupuk Sriwidjaja Palembang Daconi Khotob, Direktur Operasi dan Produksi Filius Yuliandi, Direktur Keuangan dan Umum merangkap Direktur Manajemen Risiko Saifullah Lasindrang, serta Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi.

 

Andreas menambahkan bahwa BAKN DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap perencanaan, pengadaan, dan penyaluran pupuk bersubsidi guna mendukung swasembada pangan yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

 

"Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, kini produsen pupuk bersubsidi harus menyalurkan langsung kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), pengecer, dan koperasi yang bergerak di bidang distribusi pupuk," jelas Andreas.

 

Ia mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut mengubah sistem distribusi yang sebelumnya melalui beberapa gudang dan kios hingga ke lini empat, kini dipangkas agar lebih langsung. Namun, dalam praktiknya, mayoritas Gapoktan belum siap menggantikan peran distributor dan pengecer mitra PT Pupuk Indonesia.

 

"Di lapangan, masih ditemukan bahwa Gapoktan tidak siap. Hanya sekitar 1,5 persen Gapoktan yang telah memenuhi kesiapan. Inilah yang perlu dimitigasi, termasuk dalam aspek pengadaan pupuk itu sendiri," tegas Andreas.

 

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah segera mencari solusi agar Gapoktan memiliki kapasitas yang memadai dalam menangani distribusi pupuk bersubsidi.

 

"Kami ingin memastikan implementasi Perpres ini berjalan dengan baik. Yang terpenting, tata kelola subsidi pupuk yang baru ini benar-benar memberikan manfaat bagi petani agar lebih sejahtera," tutup Andreas. (qq/aha)

BERITA TERKAIT
Dukung Swasembada dan ROA 1,5 Persen di 2025, Aset Idle Perhutani Harus Dioptimalkan
22-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sohibul Imam, menekankan pentingnya seluruh BUMN...
Herman Khaeron: Kerja Sama Perhutani Harus Transparan, Banyak Kawasan Tak Beri Benefit
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan kunjungan kerja BAKN ke kawasan Perhutani Sentul,...
BAKN DPR RI Desak Perhutani Perbaiki Tata Kelola, Tindaklanjuti Temuan BPK
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Perum Perhutani di Sentul, Bogor,...
Arjuni Sakir Ungkap Potensi Bias Pemeriksaan dalam Proses Penilaian Profesional BPKP
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan...